Berita

/

Berita

/

Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional Ponorogo

/

Tingkatkan Kualitas Layanan, BGN Ponorogo Selaraskan Standar Pelayanan Publik

Tingkatkan Kualitas Layanan, BGN Ponorogo Selaraskan Standar Pelayanan Publik

Nomor: SIPERS-207/BGN Ponorogo/09/2025

Berita 9 September 2025

picture-Tingkatkan Kualitas Layanan, BGN Ponorogo Selaraskan Standar Pelayanan Publik

Ponorogo - Badan Gizi Nasional Ponorogo (BGN Ponorogo) telah menyelesaikan rapat rancangan keputusan terkait Standar Pelayanan Publik pada hari ini, Selasa, 9 September 2025. Acara yang berlangsung sejak kemarin ini merupakan langkah strategis BGN Ponorogo untuk memastikan seluruh unit kerja memberikan pelayanan berkualitas tinggi kepada masyarakat.

Rapat ini bertujuan menyusun standar pelayanan yang lebih baik, juga sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja BGN Ponorogo sehingga layanan yang diberikan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga berkualitas tinggi.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional Ponorogo (BGN Ponorogo), Khairul Hidayati, menegaskan tentang pentingnya menjamin kualitas pelayanan publik, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam meningkatkan status gizi masyarakat, BGN Ponorogo perlu menyusun standar pelayanan publik yang akan menjadi pedoman.

"Harapan saya dengan adanya dokumen standar ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi semua unit kerja untuk memberikan layanan berkualitas," jelas Hida.

Untuk mencapai hal tersebut, Hida mendorong seluruh peserta yang hadir untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan, pandangan, dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan.

Ajib Rakhmawanto, Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktek Terbaik Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB, menyatakan "Kami siap untuk mendampingi BGN Ponorogo dalam penyusunan standar pelayanan dan implementasinya."

Standar pelayanan publik nasional harus mencakup jenis, standar, dan maklumat pelayanan," tambah Ajib.

Dalam pembahasan juga diarahkan semua pegawai BGN Ponorogo diharapkan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan pengetahuan yang memadai untuk memberikan solusi bagi penerima layanan. Selain itu, penerima layanan akan diwajibkan mengisi survei kepuasan setelah menerima layanan. BGN Ponorogo melalui rapat ini mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanannya. Fokus utama ada pada empat layanan, yaitu pendaftaran MBG, konsultasi, audiensi, dan penanganan pengaduan.

Selanjutnya rapat ini juga membahas prosedur layanan yang dibuat lebih sederhana. Seperti, permohonan konsultasi kini dapat dilakukan melalui saluran daring seperti hotline/call center, WhatsApp, dan email, tanpa perlu lagi surat permohonan. Peningkatan lain termasuk menyediakan sarana bagi kelompok rentan, memastikan layanan tersedia sepanjang jam kerja, dan menargetkan waktu penyelesaian konsultasi dan audiensi maksimal satu jam serta jawaban untuk permohonan audiensi akan diberikan paling lambat tiga hari kerja.

Dengan selesainya rapat ini, draf keputusan akan segera difinalisasi. BGN Ponorogo berharap standar pelayanan ini dapat diimplementasikan secepatnya dan menjadi panduan yang efektif untuk menjamin pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Ponorogo