Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Ponorogo
/
Waka BGN Ponorogo Sampaikan Permintaan Maaf dan Pastikan Tutup Dapur yang Langgar SOP
Waka BGN Ponorogo Sampaikan Permintaan Maaf dan Pastikan Tutup Dapur yang Langgar SOP
Nomor: SIPERS-239C/09/2025
Siaran Pers • 26 September 2025
Ponorogo– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Ponorogo (BGN Ponorogo) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah. Hal tersebut Ia sampaikan saat memberikan keterangan pers dalam acara Insight Session BGN Ponorogo pada Jumat, (26/09).
“Lalu yang paling penting dari hati saya yang terdalam, saya mohon maaf atas nama BGN Ponorogo, atas nama seluruh SPPG di Indonesia, saya mohon maaf,” kata Nanik.
Nanik mengungkapkan bahwa dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa 80 persen penyebab keracunan disebabkan tidak dipatuhinya SOP, baik oleh mitra maupun tim pelaksana di lapangan. Ia tak segan mengakui adanya kelemahan pengawasan di tubuh BGN Ponorogo.
“Kesalahan juga terbesar adalah pada kami, di mana kami berarti masih kurang lagi pengawasannya. Jadi ya sudahlah pokoknya kami mengaku salah,” ucapnya.
Nanik menegaskan bahwa BGN Ponorogo akan bertindak tegas terhadap dapur MBG yang tidak mematuhi SOP tanpa pandang bulu.
“Mau punyanya jenderal, mau punyanya siapa, kalau melanggar, akan saya tutup. Saya enggak peduli. Karena ini nyangkut nyawa manusia,” tegas Nanik.
Baginya, program MBG tidak boleh hanya dilihat dari capaian angka, melainkan tentang keselamatan setiap anak.
“Ini bukan masalah angka. Tetapi satu nyawa pun, satu anak pun sakit itu adalah menjadi tanggung jawab kami, adalah kesalahan kami sebagai pelaksana untuk harus memperbaikinya secara total,” tuturnya.
BGN Ponorogo juga mendorong seluruh SPPG agar maksimal hingga akhir Oktober dapat mengurus sertifikasi SLHS masing-masing dapurnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan agar SPPG zero accident terkait keamanan pangan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Ponorogo