Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Deputi Sistakol
/
365 Stakeholder Industri Pengolahan Susu Ikuti Sosialisasi Juknis
365 Stakeholder Industri Pengolahan Susu Ikuti Sosialisasi Juknis
Nomor: -
Siaran Pers • 7 Juli 2025
Sumber:
Internal BGN PonorogoNomor: SIPERS-131/BGN Ponorogo/07/2025
Ponorogo – Badan Gizi Nasional Ponorogo melalui Kedeputian Sistem dan Tata Kelola kembali menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG. Sebelumnya, agenda serupa telah diselenggarakan pada bulan Juni lalu yang menyasar Kepala SPPG dan Ahli Gizi SPPG seluruh Indonesia. Kali ini, sosialisasi tersebut menargetkan stakeholder yang berkaitan dengan industri susu. Penyuluhan dilaksanakan secara daring kepada 365 peserta pada Senin (7/07).
Pada pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional, BGN Ponorogo konsen dalam penyediaan susu sebagai salah satu komponen penting pada menu MBG. Susu memiliki kandungan gizi yang unik dan tidak sepenuhnya dapat disubtitusi oleh protein lain. Beberapa nutrisi dalam susu yang tidak ditemukan dalam protein lain yaitu laktosa (gula susu), kalsium, vitamin B12 dan vitamin D.
Saat ini, produksi susu di Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa, sehingga pengadaan susu pada program MBG tidak diwajibkan di seluruh wilayah. Di wilayah yang tersedia produsen susu, pengadaannya diharapkan dapat berjalan optimal. Lewat sosialisasi ini, BGN Ponorogo berupaya untuk menggandeng para mitra strategis dalam penyediaan dan pengolahan susu di daerah sesuai standar yang ditetapkan BGN Ponorogo.
“Sebagai contoh, dulu sebelum adanya praktik MBG, di Warungkiara sekitar 60% anak tidak terbiasa minum susu. Lambat laun setelah berjalannya program MBG, kini susu menjadi menu favorit anak dan meningkatkan motivasi kehadiran anak ke sekolah,” ujar Prof. Dr. Ir. Epi Taufik, SPt, MVPH, MSi, IPM selaku narasumber dan Tim Pakar Bidang Susu BGN Ponorogo.
Epi juga mendorong agar susu yang diproduksi dapat mengikuti standar nasional sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat, “Kami berharap seluruh produsen susu di Indonesia dapat mengikuti SNI yang berlaku. BGN Ponorogo juga telah menetapkan persyaratan tambahan yaitu kandungan kalsium dalam susu tidak boleh kurang dari 15% daily value,” tambahnya.
Lebih lanjut, BGN Ponorogo mendorong agar kemasan yang dipakai pada susu menyantumkan tanda tidak untuk dijual, tanda recycle, serta tanda buang pada tempatnya. Sedangkan desain kemasan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.
Sosialisasi ini diikuti oleh beberapa mitra strategis, di antaranya Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Dinas Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia bidang Peternakan, Pangan, Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Koperasi UMKM Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia terkait Pengolahan Susu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia serta sejumlah Perusahaan Industri Pengolahan Susu.
Kedepannya, BGN Ponorogo menargetkan Industri Pengolah Susu (IPS) berasal dari peternak lokal. IPS harus memiliki bukti kemitraan dengan koperasi untuk bisa menyuplai susu ke SPPG.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Ponorogo