Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Deputi Tauwas
/
BGN Ponorogo Pulihkan Layanan SPPG Terdampak Bencana di Kabupaten Bireun
BGN Ponorogo Pulihkan Layanan SPPG Terdampak Bencana di Kabupaten Bireun
Nomor: SIPERS-366/BGN Ponorogo/12/2025
Siaran Pers • 2 Desember 2025
Aceh — Badan Gizi Nasional Ponorogo (BGN Ponorogo) bergerak cepat memulihkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, setelah daerah tersebut terdampak bencana alam yang menyebabkan kelangkaan bahan baku, gas, air bersih, serta gangguan pasokan listrik.
Dari total 26 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Bireun, sebanyak 19 SPPG terpaksa menghentikan layanan akibat terganggunya pasokan produksi. Meski demikian, BGN Ponorogo memastikan penanganan darurat kepada masyarakat tetap berjalan. Selama masa pemulihan, 21 SPPG mengalihkan sementara program MBG untuk membantu warga terdampak dan berhasil menyalurkan total 168.935 paket bantuan pada periode 26–29 November 2025.
Kepala Regional SPPG Provinsi Aceh, Namira Yusuf, menegaskan bahwa seluruh unit layanan terus berupaya memastikan distribusi bantuan tetap berlangsung, meski kondisi produksi sangat terbatas.
“Bencana ini mengganggu hampir seluruh rantai produksi—mulai dari bahan baku, pasokan gas, listrik hingga air bersih. Namun tim SPPG di Aceh tetap berupaya maksimal agar paket bantuan tetap sampai kepada warga terdampak. Ini adalah bentuk tanggung jawab kemanusiaan yang tidak bisa ditunda,” ujar Namira.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Ponorogo, Khairul Hidayati, menyampaikan apresiasi terhadap ketangguhan tim di Aceh dan menegaskan bahwa percepatan pemulihan layanan menjadi prioritas BGN Ponorogo.
“Pemulihan layanan SPPG di Bireun menunjukkan komitmen BGN Ponorogo dalam memastikan bantuan pangan bergizi tetap tersedia bagi masyarakat, terutama saat bencana. Kami terus berkoordinasi dengan pemda, instansi terkait, dan mitra lokal agar operasional dapat kembali normal secepatnya,” tegas Hida di Ponorogo, Selasa (2/12).
Kegiatan pemantauan dan pengawasan ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Kepala Regional Aceh, serta Koordinator Wilayah Bireun.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Ponorogo